Sabtu, 01 Desember 2012

UMAR BIN KHATTAB DAN ISLAM LIBERAL


Ahmad Sahal*)










PERISTIWANYA terjadi beberapa tahun setelah Nabi wafat, saat Umar menjabat sebagai khalifah kedua. Ketika itu tentara Islam berhasil merebut tanah pertanian yang membentang dari Suriah, Irak, Persia, sampai Mesir. Berdasarkan ketentuan Al-Quran surah Al-Anfal 41, semestinya prajurit yang ikut berperang mendapat empat perlima dari jarahan (ghanimah), sedangkan yang seperlima masuk kas negara untuk kemaslahatan umat. Ketentuan ini dipraktekkan sendiri oleh Nabi ketika membebaskan tanah Khaibar.

Tapi Umar khawatir, kalau ia mengikuti bunyi harfiah ayat itu, kemaslahatan umat justru terancam karena, dengan cara begitu, tanah pertanian habis dikapling-kapling dan tak ada sisa untuk generasi berikutnya. Akhirnya Umar berijtihad: tanah tidak dibagi-bagi, tapi tetap digarap oleh pemilik asli dengan syarat membayar kharaj (pajak). Status tanah itu menjadi milik negara. Dengan kata lain, ijtihad Umar meninggalkan arti harfiah surah Al-Anfal 41.

Waktu itu Umar ditentang keras oleh sahabat Nabi yang lain, seperti Bilal, Abdurrahman bin Auf, dan Zubair bin Awwam. Ia dinilai berani melanggar ketentuan ayat yang begitu gamblang (nash sharih). Umar juga dianggap meninggalkan Sunnah Nabi di Khaibar. Kecaman Bilal terhadap Umar begitu kerasnya sampai-sampai dengan nada sedih Umar berdoa, "Ya Allah, lindungilah aku dari Bilal dan kawan-kawannya." Tapi Umar tetap bertahan. Akhirnya pendapatnyalah yang menang.

Dalam riwayat Umar, tafsir dengan meninggalkan bunyi harfiah ayat tidak terjadi  satu kali itu saja. Pernah sebelumnya Umar tidak memotong tangan pencuri onta yang tertangkap, sesuai dengan perintah surah Al-Maidah 38, karena pencurian itu atas desakan perut dalam situasi paceklik parah.

Kisah tafsir Umar itu sesungguhnya bukan hal baru di negeri ini. Namun, kisah itu sekarang penting untuk diangkat lagi ketika muncul klaim yang gencar bahwa, untuk menjadi muslim yang baik, orang harus menjadi tekstualis: tunduk sepenuhnya pada nash, atau teks Al-Quran dan Sunnah.

Pandangan semacam ini datang dari kalangan muslim yang menyerukan revivalisme Islam dengan pengertian kembali kepada kemurnian doktrin Islam yang sudah dianggap selesai, tunggal, dan sempurna di abad ke-7.

Dalam sejarah kebangkitan Islam, revivalisme biasanya dilekatkan pada gerakan Wahhabi di Saudi Arabia. Tapi, dalam konteks saat ini, kita bisa menemukan sosoknya pada pelbagai gerakan Islam yang tidak jarang punya strategi yang berbeda-beda, mulai dari yang anti demokrasi dan modernitas seperti Taliban sampai yang menerima prosedur demokrasi seperti FIS, Al-Ikhwan, atau Partai Keadilan. Dari yang anti-Barat seperti Jihad Islam di Mesir atau Al-Qaidah di mana-mana, sampai yang berteman mesra dengan Amerika seperti Saudi Arabia. Sedangkan di Indonesia, contoh yang mewakili tren ini adalah gerakan penerapan syariah sebagai hukum positif.

Sikap tunduk sepenuhnya pada nash ini bertolak dari asumsi bahwa Al-Quran adalah sesuatu yang ta’abbudi (harus ditaati begitu saja) karena secara verbatim berasal dari Allah. Untuk memahaminya kita harus memakai pendekatan yang literal, atau berdasarkan hadis Nabi, yang notabene merupakan bagian dari nash juga. Penafsiran rasional yang menyimpang dari bunyi harfiah niscaya tidak diterima di sini.

Ada dua implikasi dari pandangan yang serba nash ini. Pertama, Islam bersifat total karena mengatur baik kehidupan privat maupun publik. Semua sudah ada ketentuannya dalam Al-Quran. Juga sudah ada rincian teknisnya dalam hadis. Islam bersifat total karena nash berlaku total.

Kedua, nash bersifat abadi, tunggal, dan mengatasi sejarah, ruang dan waktu. Karena itu, tidak mungkin ada banyak Islam meskipun umat Islam hidup dalam beragam konteks. Lebih jauh, latar belakang dunia Arab yang merupakan konteks tempat Nabi hidup dianggap sama abadi dan universalnya dengan Islam. Akibatnya kemurnian Islam disamakan dengan ekspresi Arab dalam Islam. Unsur lokal non-Arab yang mewarnai Islam akan mudah dituding sebagai penyimpangan.

Tekstualisme semacam itulah yang diklaim sebagai satu-satunya wajah Islam. Padahal, dengan mengacu pada tafsir Umar di atas. kita bisa melihat bahwa kembali kepada Al-Quran dan Sunnah ternyata tidak serta-merta identik dengan tekstualisme yang literal. Memang ada model seperti Bilal, yang cenderung harfiah, tapi ada juga wajah lain dalam Islam, yakni model Umar bin Khattab, yang sama sekali nonliteral. Dalam literatur fiqh, tafsir Umar dianggap sebagai milestone bagi berkembangnya model Islam yang memprioritaskan penalaran rasional dalam menafsirkan Al-Quran, yang seringkali disebut aliran atau madrasah ra'yu.

Meskipun tokoh terpenting dalam bidang fiqh adalah lmam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, sepanjang sejarah IsIam aliran ra'yu tampil dengan beragam ekspresi dan tidak hanya berurusan dengan fiqh semata. Mulai dari filosof Ibn Rusyd, yang percaya bahwa akal pada hakikatnya kompatibel dengan nash, sampai Muhammad Abduh, yang pernah mengatakan dalam kitabnya, Risalah al-Tauhid,"Jika wahyu kelihatannya bertentangan dengan akal, wajib bagi akal meyakini bahwa yang dimaksud bukanlah arti harfiah".

Asumsi aliran ra’yu: nash adalah sesuatu yang ta’aqquli (mesti didekati dengan akal).Penalaran rasional diutamakan karena, setiap kali berhadapan dengan nash, terutama yang menyangkut kehidupan publik, kita dituntut agar bisa membedakan mana yang merupakan ketentuan yang terkait dengan situasi historis tertentu dan mana yang merupakan prinsip moralitas universal, seperti keadilan, persamaan, dan kemaslahatan yang menjadi jiwa dan tujuan dari nash itu sendiri. Dalam nomenklatur Ushul fiqh, moralitas universal ini disebut maqashid al syari’ah (tujuan syariah). Dengan dasar inilah Umar berijtihad. Sepintas lalu ia meninggalkan Al-Quran, tapi sejatinya ia justru mengamalkannya.

Kalau argumen aliran ra’yu ini kita teruskan, kita akan sampai pada satu titik yang merupakan titik berangkat Islam liberal. Titik yang saya maksud adalah tiga hal. Pertama, nash tidak mengatur kehidupan secara total karena yang terpenting bukanlah ketentuan teknis dalam bunyi harfiah nash yang mencakup seluruh kehidupan, melainkan prinsip moralitas universal yang menjadi maqashid al syariah-nya. Rincian teknis adalah sesuatu yang situasional, sementara moralitas univeral berlaku abadi.

Kedua, pandangan ra’yu yang memberi peran utama pada akal dengan sendirinya akan menghargai kemajemukan manusia karena konteks historis yang melatarinya juga majemuk. Tafsir kontekstual menjadi penting di sini, dan ke-Arab-an, yang merupakan k onteks lokal Nabi, tidak diletakkan dalam posisi yang bisa melintasi ruang dan waktu. Yang menarik, tafsir kontekstual semacam ini sudah dipraktekkan Abu Hanifah ketika ia, sebagai orang Persia, membolehkan orang salat membaca Fatihah dalam bahasa Persia atau bahasa lokal lainnya.

Ketiga, nash selalu merupakan nash yang ditafsirkan. Bahkan pemahaman harfiah pun salah satu bentuk tafsir juga. Dan tafsir selalu bersifat relatif. Kita tidak bisa mengklaim bahwa makna yang kita petik dari nash yang mutlak dengan sendirinya bernilai mutlak juga, karena toh ia merupakan produk penafsiran manusia yang juga tidak rnutlak, yang kontingen. Begitulah, kita tidak bisa mengklaim hanya Islam kita yang benar karena yang kita yakini sebagai Islam tidak lain adalah tafsir kita tentang Islam. Tidak bisa lain dari itu. Dan berhubung tafsir itu sendiri beragam, mau tidak mau Islam iuga akan beragam.

Penerimaan non-totaliter dan non-literal terhadap nash, penghargaan terhadap konteks dan "Islam-sebagai-tafsir-atas-Islam"; tiga hal inilah titik tolak pandangan Islam liberal. Sebagai contoh, Islam- liberal lebih memilih negara sekuler demokratis dan pluralistis dan menampik negara syariah. Pandangan ini muncul bukan sebagai karbon kopi dari paham Barat, melainkan berlandaskan suatu keyakinan bahwa negara sekuler yang demokratis dan pluralistis akan lebih menjamin maqashid al syariah pada zaman ini ketimbang negara syariah. Dengan kata lain, yang dipakai adalah jenis ijtihad yang dirintis oleh Umar bin Khattab. 

Jelaslah bahwa Islam liberal punya genealogi yang kukuh dalam Islam karena ia mendapatkan sumber energinya dari aliran ra'yu. Memang harus diakui itu bukan satu-satunya wajah Islam. Islam literal yang menafsir secara harfiah juga punya pijakan yang sama kukuhnya. Bukankah dalam kisah Umar di atas Bilal menampilkan sikap literal terhadap Al-Quran? Dalam sejarah Islam, kita juga bisa menyebut Imam Hambali sebagai model terbaik dari tafsir literal. Ini berarti yang literal ataupun liberal sama-sama anak kandung yang sah dari Islam.

Persoalannya, kenapa lslam literal mengklaim sebagai satu-satunya wajah Islam. Saya kira ini ada hubungannya dengan hegemoni tekstualisme yang mencengkeram pola pikir umat selama berabad-abad. Dan hegemoni selalu ditopang oleh kekuasaan, bukan kebenaran. Fakta bahwa khazanah Islam menampung baik kubu literal maupun liberal ditutup-tutupi atau dilupakan. Hasrat yang begitu menggebu untuk kemurnian yang terkandung dalam tekstualisme juga menyebabkan yang tidak tekstual, yang liberal dianggap mencemari kemurnian sehingga layak dicap sebagal "di luar Islam" atau bahkan Bahkan tidak jarang pandangan liberal menjadi korban pengafiran (takfir) seperti menimpa Nashr Abu Zaid di Mesir, yang dituduh murtad dan dipaksa cerai dari istrinya "hanya" karena melakukan kritik historis terhadap Al-Quran. 

Problem pengafiran semacam ini yang saya khawatirkan akan muncul kalau syariah dimaknai secara literal dan dijadikan sebagai hukum positif. Kenapa? Hukum mengandaikan masuknya campur tangan negara yang memihak satu wajah Islam dan mengebiri wajah Islam lain. Bukan hanya pluralisme bangsa yang kemudian akan terluka. Pluralisme pemikiran dalam Islam, yang menurut Nabi merupakan rahmat bagi umat Islam, akan ikut menderita. Islam liberal yang sumber energinya dari Umar bin Khattab, akan jadi korban pertamanya.

*)Peneliti Freedom Institute

Sumber : TEMPO, 7 APRIL 2002 Hal.: 48-49